Medan (ANTARA News) - Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bambang Supeno, mengatakan, persentase kredit bermasalah pada tahun 2010 di bank tersebut relatif kecil yakni hanya 4,8 persen dari sekitar 10 juta debitur.

"Relatif kecil, di bawah lima persen, yakni 4,8 persen," katanya di Medan.

Menurut Bambang, sepanjang tahun 2010, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengucurkan kredit sebesar Rp295 triliun melalui lima program pinjaman.

Kelima pinjaman itu adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, Retail, Menengah, dan Koorporasi dengan jumlah kredit yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga di atas Rp50 miliar.

Berdasarkan pengamatan selama ini, pengembalian kredit tersebut cukup lancar meski kredit bermasalah tetap ada dengan jumlah yang relatif kecil.

Dengan kesuksesan pemberian kredit tersebut, BRI mampu meraih keuntungan sekitar Rp9 triliun sepanjang tahun 2010 atau naik 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Melalui jumlah itu, bank yang memiliki karyawan sebanyak 71 orang itu mampu meraih keuntungan terbesar dari sektor perbankan.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah menerapkan sejumlah cara untuk meminimalisir kemungkinan munculnya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) itu.

Cara pertama adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada tenaga analisis kredit perbankan untuk dapat mengetahui kemungkinan adanya masalah tersebut.

Dengan demikian, para petugas yang memproses pengajuan kredit tersebut dapat melakukan penilaian mengenai calon debitur BRI.

Kemudian, kata dia, pemberian imbauan moral secara terus menerus terhadap seluruh karyawan BRI agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.

Imbauan itu sangat diperlukan untuk memperkuat sistem kerja yang telah diberlakukan. "Apa gunanya sistem kalau moralnya tidak bagus," kata Bambang.

Sedangkan cara ketiga adalah dengan memberdayakan fungsi pengawasan, baik melalui program Pengawasan Melekat (Waskat) mau pun dengan Satuan Pengawas Internal (SPI).

Selain menerapkan semua cara itu, BRI juga memberlakukan hukuman terberat berupa pemecatan dan proses pidana jika ada karyawan yang diketahui melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.

"Selain dipecat, dia juga harus 'sekolah' lagi di kantor polisi," demikian Bambang Supeno.
(T.I023/M012)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011