"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa.
Saat ini, kata Kapolda, orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.
"Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.
Kapolda mengaku prihatin atas tindakan oknum anggota Polri tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian.
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Polisi ungkap rumah penyimpanan narkoba di Medan
Baca juga: LPSK mendorong Polri proses ulang kasus rudapaksa anak di Luwu Timur
Baca juga: Polisi ungkap rumah penyimpanan narkoba di Medan
Baca juga: LPSK mendorong Polri proses ulang kasus rudapaksa anak di Luwu Timur
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021