Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iswandi Syahputra menyatakan, pihaknya merasa diremehkan terkait penayangan kembali program "Silet" karena RCTI masih berurusan hukum dengan KPI mengenai tayangan infotainment itu pada 7 November 2010 tentang letusan Gunung Merapi.

Iswandi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menyatakan, munculnya kembali tayangan "Silet" telah meremehkan KPI sebagai institusi negara. Iswandi berada di DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR.

Salah satu masalah yang diangkat adalah ditayangkannya kembali program "Silet" di RCTI.  Penayangan kembali "Silet" menunjukkan gejala pembangkangan industri TV terhadap kewenangan KPI selaku lembaga negara yang mengurusi masalah penyiaran.

Sebab tayangan "Silet" pada 7 November 2010 masih dalam sengketa PTUN dan penyidikan dugaan pelanggaran pidana di Mabes Polri, kata Iswandi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai stasiun televisi harus memperhatikan aturan. Meski masih dalam sengketa hukum di PTUN dan proses pidana atas laporan KPI, program "Silet" justru ditayangkan kembali.

"Aturan undang-undang sudah jelas bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi ketentuan KPI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam hal penyiaran. Untuk kasus `Silet`, jika ketentuan yang dibuat KPI tidak dilaksanakan, berarti RCTI tidak memperhatikan aturan. Semestinya RCTI mematuhi aturan," kata Hasanuddin.

Hal itu ditegaskan kembali pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI dengan KPI. Anggota dewan juga mempertanyakan gugatan KPI ke RCTI terkait penayangan kembali "Silet", padahal masih dalam proses hukum.
(S023)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011