“Dalam prosesnya, akan disertai dengan penertiban bangunan atau warung yang dibangun warga. Saya kira, penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan bersama warga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, melalui penataan tersebut warga berharap kondisi lingkungan di selatan Jembatan Tungkak menjadi bersih dan tertib sehingga nantinya bisa dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Belum ada kenaikan potensi banjir lahar di hulu Code
Di lokasi tersebut, lanjut dia, juga direncanakan dibangun ruang terbuka hijau sebagai pendukung pengembangan kawasan.
“Untuk warga yang memiliki bangunan atau warung, akan ditangani oleh kecamatan. Apakah direlokasi atau ada kebijakan lain yang akan ditawarkan,” katanya.
Sementara itu, Camat Mergangsan Pargiyat mengatakan warung dan bangunan yang berada di bantaran Sungai Code di selatan Jembatan Tungkak dibangun tanpa izin dan aktivitas di lokasi tersebut membuat kawasan menjadi terlihat kumuh.
Baca juga: Tim SAR gabungan cari warga diduga hanyut di tempuran Sungai Opak-Code
“Untuk membuat warung dan kios semi permanen, warga menguruk tanah di bantaran sungai. Atas kondisi tersebut, maka ada kesepakatan warga untuk melakukan penertiban,” katanya.
Usulan penertiban disampaikan sejak tahun 2020 lalu dan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, maka Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dinilai memiliki kewenangan untuk penertiban dan penataan kawasan sungai.
Baca juga: BPBD Yogyakarta segera tambah alat pemantau di sungai
“Wilayah sungai menjadi kewenangan BBWSO. Kami sudah menyampaikan ke warga untuk mengajukan izin ke BBWSO jika akan membangun atau melakukan aktivitas lainnya,” katanya.
Pargiyat menyebutkan sejumlah warga yang memiliki warung atau bangunan di bantaran sungai sudah ada yang membongkar bangunannya dan pemerintah daerah tidak akan memberikan kompensasi atas pembongkaran tersebut.
“Ada warga yang masih keberatan dengan rencana penataan. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini,” katanya.
Baca juga: Jalan inspeksi Sungai Code di Yogyakarta diharapkan bangkitkan wisata
Sebelumnya, kelompok warga terdampak di bantaran Sungai Code mengadu ke LBH Yogyakarta setelah menerima surat dari BBWSO terkait rencana penataan sungai yang akan diawali dengan pembongkaran bangunan di bantaran sungai.
Surat peringatan terakhir dari BBWSO diterima pada 27 September 2021 yang isinya meminta warga membongkar bangunan dengan batas waktu maksimal pada 27 Oktober dan pada 28 Oktober akan diturunkan alat berat jika bangunan belum dibongkar.
Baca juga: Polres Sanggau evakuasi warga terdampak banjir luapan Sungai Sekayam
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2021