Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mafia hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan.

"Saat ini jaksa Cirus diperiksa sebagai tersangka berkaitan perbuatan yang bersangkutan diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Boy.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus.

Cirus baru diperiksa sebagai saksi bersama empat jaksa peneliti kasus Gayus lain.

Berdasarkan fakta di persidangan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Cirus, Fadil, dan Haposan Hutagalung pernah melakukan pertemuan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Sri Sumartini akhirnya menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus.

Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus tersebut.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011