Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 43 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas (legal standing).

"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfud, saat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, MK tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon, M. Sholihin IF, atas berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya UU Pramuka ini.

"Apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh mahkamah, justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka," ujar majelis.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang dimaksud.

Pengurus Pramuka ini, mengajukan pengujian Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.

Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-Undang tersebut dilandasi oleh niat Pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
(T.J008/C004)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011