Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penertiban tayangan yang tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk tayangan iklan.

"Tayangan publik, termasuk iklan, harus memenuhi hak tumbuh kembang anak dan prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat.

Niam mengingatkan bahwa dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam aktivitasnya, termasuk saat memasarkan produknya.

"Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Semua harus peduli dan melek hak anak," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris KPAI M Ikhsan saat berkunjung ke ANTARA, Kamis (3/3), menyatakan pihaknya tegas meminta tayangan "hantu" pada iklan penyedia layanan telekomunikasi XL di seluruh media massa dihentikan karena dinilai membawa dampak buruk bagi anak.

"KPAI memang mendapat sejumlah aduan atas tayangan iklan itu," kata Niam.

Dikatakannya, tayangan mirip hantu itu dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi berbeda dari anak-anak.

"Jangan sampai hak tumbuh kembang anak terganggu," kata staf pengajar Universitas Islam Negeri Jakarta itu.

Menurut Niam, iklan yang juga berpotensi melanggar hak tumbuh kembang anak adalah iklan rokok yang menggambarkan kejantanan, prestasi, dan kehebatan.

"Ini menyesatkan anak, seolah dengan merokok akan bergengsi dan bisa menjadi petualang hebat," katanya. (*)

(S024/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011