Sukabumi (ANTARA News)-Pemerintah Kota Sukabumi-Jawa Barat melarang Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyusul turunnya peraturan Gubernur Jabar, Ahmad Heriawan tentang pelarangan tersebut.

Walikota Sukabumi, Muslikh Abdussyukur, Sabtu mengatakan,"Sudah jelas dalam pergub itu kegiatan seluruh pengikut Ahmadiyah dilarang".

Sejak 2005, ia  sudah melarang kegiatan JAI setelah turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri namun masih belum efektif.

Ia juga sudah membentuk tim untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan JAI di kota Sukabumi.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH-HAM) Sukabumi, AA Brata Soedirdja menyatakan, "Kami yakin dan optimis tidak akan adany konflik lagi antara JAI dan warga muslim lainnya dan perturan ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh warga Ahmadiyah".
(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011