Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi layanan satu atap (one stop service) untuk memudahkan masyarakat mengakses jasa pengamanan objek vital dari pihak kepolisian.
 
"Aplikasi ini dalam rangka pelayanan jasa pengamanan sehingga aplikasi ini untuk memudahkan mitra dalam rangka bermohon jasa pengamanan yang sebelumnya mereka kan datang," kata Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sri Satyatama dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: KONI DKI libatkan Polda Metro untuk pengamanan kontingen di PON Papua
 
Lebih lanjut dia menjelaskan objek pengamanan dari Ditpamobvit Polda Metro Jaya ini meliputi pengamanan objek wisata hingga VIP.
 
"Memang bukan personal ya tapi kalau semacam dia perusahaan, kita pengamanan. Kalau di VIP itu kita pengamanan di DPR, kedutaan, dan sebagainya," ujarnya.
 
Nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa pengamanan objek vital hanya tinggal mengunduh aplikasi "One Stop Service Ditpamobvit" yang akan segera tersedia di Play Store.

Baca juga: Kodam Jaya bantu pengamanan PPKM Darurat di Jakarta
 
"Jadi tinggal mengisi kalau warga umum tinggal isi NIK KTP dan tanggal lahir di KTP. Ketika sudah daftar nanti tertera semua yang diinginkan apa model pengamanan apa. Di situ semua sudah ada. Jadi tinggal masukan NIK dan tanggal lahir," kata Satyatama.
 
Satyatama juga mengatakan aplikasi tersebut adalah cara jajarannya dalam menyikapi perkembangan di era digital dan meminimalisir kontak fisik dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Polisi dirikan posko pengamanan di Kampung Ambon Jakarta Barat
 
"Kondisi pandemi ini kita harus lebih cerdas sehingga kita membuat aplikasi dan mereka tidak perlu datang ke sini untuk menghindari kontak langsung. Sehingga lewat aplikasi ini mereka tinggal mengisi di aplikasi yang sudah dibikin ini jadi lewat handphone bisa," tutur Satyatama.
 
Dia juga menyakini aplikasi tersebut akan disambut baik karena akan memudahkan masyarakat  untuk mendapatkan jasa pengamanan Ditpamobvit apalagi di dalamnya sudah tersedia persyaratannya secara terperinci.
 
"Jadi memangkas waktu dan tidak perlu datang ke kantor karena sebelumnya mereka harus datang ke sini untuk regulasi bikin permohonan," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021