Mamuju (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, H.Suhardi Duka, MM, dianggap melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia karena telah memutihkan gaji para Pegawai Tidak Tetap selama enam bulan pada tahun anggaran 2010.

"Pak Bupati jelas-jelas melakukan pelanggaran HAM karena ternyata hingga kini belum ada niat baik untuk membayarkan gaji para PTT yang jumlahnya berkisar 4.896 orang," kata NS, salah seorang tenaga PTT yang bekerja di lingkup pemkab Mamuju di Mamuju, Senin.

Menurutnya, pemkab Mamuju telah mengabaikan hak-hak para pekerja karena ternyata gaji selama enam bulan tak lagi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.

"Kami sebenarnya ingin melaporkan ke pemerintah pusat melalui Komnas HAM. Namun, kami tidak bisa berbuat banyak karena tak memiliki jaringan dan tak punya dukungan operasional pembiayaan untuk mengadukan persoalan ini di Jakarta," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap banyak ada lembaga swadaya masyarakat atau organisasi manapun yang bisa memback-up persoalan ini agar hak-hak PTT ini bisa terselesaikan.

"Jelas kami tidak terima jika gaji kami selama enam bulan tidak dibayarkan karena itu sudah menjadi hak kami sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja," paparnya.

Dia mengemukakan, rincian jumlah PTT yang bekerja dilingkup pemkab Mamuju 4.896 orang terdiri dari Dinas Pendidikan pemuda Olaharaga (Dikpora) dan guru mencapai sekitar 2000 orang, Dinas Kesehatan sebesar 154 orang, Satpol PP sebanyak 348 orang.

Kemudian kata dia, pada Dinas Perhubungan mencapai 237 orang, Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju, sekitar 187 orang.

"Data jumlah PTT ini berdasarkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang melakukan kontrak kerja sebagai tenaga PTT," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika diakumulasi total gaji PTT yang harus dibayarkan oleh pemkab Mamuju selama enam bulan, maka jumlahnya berkisar Rp11,75 milyar lebih.

"Jika kita rata-ratakan jumlah gaji PTT per orang sekitar Rp450 hingga Rp500 ribu, maka jelas jumlah dana itu mencapai Rp11,75 milyar lebih," tuturnya.

Dia khawatir, dana PTT yang dialokasikan untuk tahun 2010 yang lalu itu justeru dialihkan untuk membayar kegiatan yang lain.

Untuk itu, kekisruhan persoalan pemutihan gaji PTT ini perlu ditindaklanjuti secara hukum karena besar kemungkinan anggaran pembayaran PTT itu terjadi penyalahgunaan anggaran. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011