Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY akan memberlakukan pengurangan pajak bumi dan bangunan untuk sejumlah wilayah yang terkena dampak erupsi Gunung Merapi pada November tahun lalu sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat.

"Selain pengurangan PBB, bahkan ada sejumlah dusun dan desa di Kabupaten Sleman yang menerima penghapusan pajak bumi dan bangunan," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak DIY Djangkung Sudjarwadi Sudjarwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pengurangan dan penghapusan PBB bagi korban erupsi Merapi tersebut mencapai angka yang cukup besar yaitu Rp18 miliar.

Wilayah yang mendapatkan keringanan penghapusan PBB di antaranya adalah sejumlah dusun di Desa Umbulharjo dan di Desa Glagaharjo, Kabupetan Sleman.

Keringanan pembayaran PBB tersebut juga diberlakukan di sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta yang berada di sepanjang aliran Sungai Code, serta di Kali Bawang Kabupaten Kulonprogo yang juga mengalami kerusakan akibat erupsi Merapi.

Pengurangan target PBB terbesar terjadi di Kabupaten Sleman sebesar 60 persen, Kota Yogyakarta 20 persen, Kabupaten Bantul 10 persen, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul masing-masing lima persen.

Djangkung mengatakan, apabila masyarakat di daerah terdampak bencana sudah mendapat penghapusan kredit macet, seperti yang diperoleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), maka jumlah penghapusan yang diterima juga mendapat keringanan pajak.

Sementara itu, total target setoran pajak 2011 di DIY mencapai Rp2,15 triliun dikontribusikan dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp1,33 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp602,4 miliar, PBB Rp167,2 miliar, dan pajak lainnya Rp54 miliar. (E013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011