Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional mengirim dua personel grup musik Kangen Band ke tempat pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dua orang yang kita kirim untuk menjalani rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah saudara Andika dan Izzi," kata Direktur Narkotika Alami BNN Benny Mamoto di Jakarta, Senin.

Andika dan Izzi dari hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkoba dan merupakan korban penyalahgunaan narkoba, ujarnya.

"Andika dan Izzi meskipun menjalani rehabilitasi, namun tetap dapat melakukan aktivitasnya untuk berkarya dan bermain musik," kata Benny menjelaskan.

Benny mengatakan penyalahgunaan narkoba adalah korban, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat humanis terhadap korban yang harus dilakukan rehabilitasi. Sementara terhadap pengedar undang-undang memberikan tindakan yang tegas.

Adapun asal-usul barang haram yang digunakan oleh kedua orang personel Kangen Band ini, masih dalam penyidikan BNN.

Andhika adalah vokalis, sementara Izzi adalah pemain keyboard dalam grup band yang mendendangkan tembang "Terbang Bersamaku".

Saat diwawancarai wartawan Andika terlibat menahan airmata dan mengatakan minta maaf kepada orang tua dan masyarakat.

"Saya dalam keadaan baik-baik dan minta maaf kepada orang tua dan masyarakat," katanya.

BNN sebelumnya telah menangkap sepuluh orang terkait dugaan kepemilikan ilegal narkoba, dimana enam diantara mereka adalah personel Kangen Band.

Mereka ditangkap di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3) pukul 02.30 WIB.

Bersama penangkapan tersebut disita ganja kering dan lima pot calon tanaman ganja seberat 40 gram.

(S035/Z003/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011