Seruan tersebut ditandatangani Anies pada Selasa (2/11) dan diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman Jaringan Informasi dan Biro Hukum, di Jakarta, Rabu.
Seruan itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan, kantor, lembaga dan badan swasta untuk memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di DKI Jakarta untuk memperingati hari raya tersebut.
Ia mengimbau peringatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Anies menerbitkan seruan itu sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI pada 16 November 2020.
Selain itu, surat dari Ketua Umum DPP Gema Sadhana pada 15 Oktober 2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.
Baca juga: Libur fakultatif jadi dasar Umat Hindu untuk absen kerja saat Galungan
Baca juga: Perkantoran dan sekolah di Denpasar libur fakultatif
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021