Langkah itu, yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Penerbangan Sipil, mengecualikan pesawat operasi penyelamatan, dan diharapkan tidak berdampak besar pada jalur penerbangan komersial di negara tersebut, menurut pernyataan Kementerian Tanah, Infrastruktur, Perhubungan, dan Pariwisata.
Larangan terbang luar biasa pernah diberlakukan tiga kali sebelumnya, seperti ketika temu puncak G8 di Hokkaido pada 2008 dan forum Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Yokohama pada Oktober tahun lalu, demikian Kyodo melaporkan.
(KR-IFB/H-AK/S026)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011