Jakarta (ANTARA News)- Pemerintah perlu segera membuat undang-undang yang mengatur wewenang pelabuhan dalam memungut biaya atas kapal-kapal yang melalui jalur pelayaran, demikian hasil diskusi bertajuk "Kemungkinan Pengenaan Biaya Terhadap Kapal Atas Penggunaan Alur Pelayaran" di Jakarta, Kamis.

"Pemerintah sebaiknya membuat undang-undang yang kemudian menjadi payung hukum aturan pelaksanaan pemungutan biaya atas jalur pelayaran," kata Dr Chandra Motik Yusuf, pakar hukum dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan itu.

Menurut dia, pemungutan biaya atas kapal-kapal yang menggunakan jalur pelayaran dinilai penting untuk membantu mendanai pengerukan jalur-jalur pelayaran yang dangkal.

"Sebagian besar jalur pelayaran utama di Indonesia, seperti di Pontianak, Medan, Bengkulu, dan Surabaya bagian barat mengalami pendangkalan sehingga tidak bisa dilewati kapal-kapal besar," katanya.

Padahal, alur pelayaran sangat penting karena digunakan untuk mengarahkan kapal masuk ke kolam pelabuhan. Menurut data Pusat Litbang Perhubungan Laut, Kemenhub, akibat pendangkalan itu banyak pelaku usaha pelayaran yang mengalami kerugian karena arus barang mereka terhambat.

Sementara menurut UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 118, jalur pelayaran adalah tanggung jawab pemerintah termasuk anggaran untuk pengerukan jalur pelayaran.

"Semua permasalahan berasal dari pemerintah yang tidak mampu menyediakan anggaran dengan cepat," ujar Djarwo Surjanto, Direktur Utama PT Pelindo III yang hadir sebagai pembahas dalam diskusi itu.

Menurutnya, diperlukan sebuah terobosan hukum dalam mengatasi masalah jalur pelayaran itu sehingga kegiatan ekonomi tidak terhambat.

"Perlu terobosan hukum agar kegiatan ekonomi tidak terhambat," demikian Djarwo Surjanto.(*)
(Ber/R009/Brt)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011