Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), melalui kuasa hukumnya Christofel Butar Butar, meminta Bank Mandiri segera mencairkan surat berharga "Negotiable Certificate Deposit" (NCD) milik asosiasi karena sudah ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

"Adalah tidak masuk akal Bank Mandiri tidak patuh terhadap Putusan Pengadilan," kata Christofel di Jakarta, Jumat, dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan jika Bank Mandiri tidak mencairkan dana tersebut maka kredibilitas bank bisa jatuh.

Ia mengatakan, kasus berawal pada 12 Februari 2002 ketika APHI membeli 10 lembar surat berharga berupa NCD masing-masing senilai Rp5 miliar termasuk bunga 16,75 persen untuk jangka waktu 360 hari.

Pada saat jatuh tempo, tanggal 12 Februari 2003 APHI tidak dapat mencairkan NCD tersebut karena NCD tersebut oleh Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim telah dijadikan jaminan hutang pihak ketiga tanpa persetujuan APHI.

Akibat tindakan Kepala Cabang tersebut, Bank Mandiri langsung memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Cabang tersebut, dan selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Kepala Cabang tersebut dengan penjara selama 2 (dua) tahun.

Berbekal putusan pidana tersebut, APHI memohon Mandiri agar mencairkan NCD tersebut, namun Mandiri belum bersedia mencairkan.

Selanjutnya APHI mengajukan gugatan perdata. Namun, katanya, walaupun sudah ada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) dari Mahkamah Agung, Mandiri tetap belum mencairkan NCD tersebut.

Amar putusan tersebut, katanya, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung memenangkan APHI dan memerintahkan Bank Mandiri membayar kepada APHI sekitar Rp89 miliar.

Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan 2 (dua) kali teguran (aanmaning) agar Bank Mandiri melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Christofel mengatakan, tidak masuk akal jika jika alasannya adalah Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh kepala cabangnya. "Jika demikian, siapa yang bertanggung jawab terhadap NCD APHI yang disimpan di Bank Mandiri tersebut," katanya.

Pada pertengahan tahun lalu kuasa hukum Bank Mandiri, Sentot Pancawardana, tetap berkukuh bahwa Bank Mandiri selaku kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang tersebut. "Dalam perkara ini klien kami yang dirugikan," ujarnya.(*)
(ANT/U002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011