Kairo (ANTARA News) - Libya menyebut resolusi Dewan Keamanan PBB yang menerapkan zona larangan terbang di atas negaranya adalah tidak sah, kata Kantor Berita Libya, JANA Minggu mengutip pernyataan Kementerian Luar Negeri negara itu.

Resolusi baru Dewan Keamanan PBB tentang Libya itu diadopsi pada Kamis, meliputi zona larangan terbang dan "semua langkah yang diperlukan" terhadap pasukan yang setia kepada pemimpin Libya Muamar Gaddafi.

"Libya mempertahankan hak untuk menggunakan penerbangan militer dan sipil guna pertahanan diri, setelah Prancis melanggar ruang udara tertutup untuk penerbangan," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Operasi militer melawan kekuatan pro-Gaddafi melibatkan Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia dan Kanada dimulai pada Sabtu.

Kementerian juga mendesak bagi segera dibukanya sidang Dewan Keamanan PBB sehubungan dengan agresi atas nama Perancis, Inggris dan Amerika Serikat.

"Jamahiriya Sosialis Raya Rakyat Arab Libya menyerukan bagi dibukanya sidang mendesak Dewan Keamanan PBB sehubungan dengan agresi dari Prancis, Inggris dan Amerika Serikat terhadap Libya, yang merupakan negara merdeka dan anggota PBB," kata pernyataan itu.

Paris telah mengambil peran utama dalam mengkoordinasikan tanggapan dunia terhadap gejolak itu.

Militer AS, Inggris dan Prancis semua telah melancarkan serangan terhadap Gaddafi.

Sekitar 20 pesawat tempur Rafale Prancis dan pesawat tempur Mirage dikirim untuk berpatroli di atas kota Benghazi.

Sejak awal serangan, penerbangan Prancis telah menghancurkan empat tank pemerintah di lingkungan kota pemberontak.

Pentagon AS melaporkan sebelumnya bahwa sebuah kapal perang AS menembakkan 110 rudal Tomahawk jelajah di lokasi pertahanan udara Gaddafi. Operasi AS diberi nama "Odyssey Fajar".

Televisi Libya melaporkan mengutip pejabat militer, bahwa setidaknya 50 orang tewas dan lebih dari 150 lainnya terluka dalam serangan militer pasukan koalisi.

Laporan TV itu juga menjelaskan bahwa banyak fasilitas kesehatan dan pendidikan di Libya hancur akibat serangan itu.
(H-AK/B002)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011