"Masyarakat yang menjadi PETI hanya karena desakan ekonomi, bukan dengan sengaja untuk merusak lingkungan," kata anggota DPRD Sulut Anton Mamonto, di Manado, Minggu.
Sebagian besar PETI tersebar di Kabupaten Bolmong dan Bolmong Selatan yang merupakan kawasan hutan lindung dan banyak mengandung sumber daya alam seperti emas. Selain itu terdapat pula kawasan tambang rakyat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Sangihe.
Menurut Anton, kebijakan pemerintah untuk melakukan penertiban dengan melibatkan kepolisian, malah akan menciptakan sikap apatis masyarakat, karena mereka menambang emas hanya demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Harusnya diberikan pembinaan dengan meminta untuk tidak sembarangan menggunakan limbah tambang seperti sianida dan merkuri di sembarangan tempat, karena bisa merusak lingkungan," kata Anton.
Mereka juga dapat dibina agar tidak sembarang menebang pohon, membuka lahan baru dan sebagainya tanpa kajian matang.
"Kalau mau ditertibkan penambang liar itu, mereka bisa berpindah tempat ke lokasi lain yang ada potensi emas juga," ujarnya, sambil menyebut limbah terbanyak sebenarnya berasal dari perusahaan tambang yang memiliki izin.
Jika mengalihkan profesi mereka ke petani atau sebagainya, Anton menilai hal itu agak sulit karena penambang liar tidak punya keterampilan lain, selain itu tidak ada modal dari pemerintah maupun perbankan.
(ANT/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011