Jakarta (ANTARA News) - Abu Tholut atau Imron Baihaqi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baasyir, mengaku telah menerima uang dari pimpinan Jemaah Anhorud Tauhid itu untuk pelatihan militer di Aceh.

Saksi yang memberikan keterangan melalui teleconference itu telah memberatkan Baasyir sebagaimana saksi sebelumnya yang juga dihadirkan ke persidangan melalui teleconference.

Saksi mengaku bahwa mereka menerima uang dari Ba`asyir sebesar Rp140 juta untuk pembelian senjata guna dipakai dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Patho, Aceh.

"Saya pertama menerima uang sebesar Rp40 juta, kemudian Rp100 juta. Uang Rp40 juta diterima dari Ubaid dan Rp100 juta dari Abdul Haris," kata Abu Tholut.

Abu Tholut memerinci bahwa uang dari Rp40 juta itu, Rp20 juta diserahkan ke Dulmatin ---teroris yang tewas di Pamulang, Tangerang, Banten---, kemudian Rp10 juta ke Abdullah Sonata. "Sisanya Rp10 juta, saya pegang sendiri," katanya.

"Uang yang diberikan kepada Abdullah Sonata itu untuk pembelian satu unit pistol," katanya.

Sedangkan uang Rp100 juta, kata dia, digunakan untuk pembelian senjata, seperti Rp22 juta untuk senjata api tipe AR15 termasuk dengan pelurunya, dan Rp15 juta membeli pistol buatan Belgia.

Sementara itu, sidang lanjutan Ba`asyir itu, kembali tidak dihadiri terdakwa karena menolak untuk hadir. "Saya tidak akan menghadiri sidang, haram hukumnya untuk hadir," katanya.

Bahkan dalam persidangan kali ini, sempat diwarnai penolakan salah satu saksi untuk disumpah, yakni, Abu Yusuf alias Komaruddin.

Dirinya beralasan tidak mau disumpah karena ajaran Islam tidak mengajarkan untuk disumpah seperti itu.

Meski majelis hakim mengancam akan memenjarakan saksi jika tidak mau disumpah, namun Abu Yusuf tetap tidak mau disumpah yang pada akhirnya kesaksian Abu Yusuf dalam persidangan ditunda.

Seperti diketahui, Ba`asyir didakwa dengan tujuh pasal, yakni, dakwaan primer dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman hukuman dalam Pasal 14 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba`asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 11.

Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011