Jakarta (ANTARA News) - Pakar komunikasi UI Effendi Ghazali menilai rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (PT EMT)yang memiliki pula SCTV, melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran dan karena itu harus dibatalkan.

"Ini jelas-jelas melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 yang mengatur satu holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi," kata Ghazali pada diskusi "Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktik" di ruang wartawan DPR, Jakarta, Rabu.

Dalam diskusi itu hadir pula sebagai pembicara anggota Komisi I DPR Effendi Choirie dan Roy Suryo (FPD) serta anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M. Riyanto.

Menurut Ghazali, kalaupun dari sudut UU Persaingan Usaha atau UU lainnya tidak ada potensi monopoli, maka akuisisi ini tetap tidak boleh dilanjutkan karena yang bergabung adalah dua perusahaan penyiaran di bawah satu atap bernama PT EMT.

"Kalau pun akuisisi ini terjadi, maka PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi yakni Indosiar, SCTV, dan O Channel," ujarnya.

Staf pengajar Ilmu Komunikasi UI itu menjelaskan, dalam kasus akuisisi Indosiar oleh SCTV, jika merger keduanya sampai terjadi, maka akan menjadi legitimasi untuk kasus-kasus sebelumnya, sekaligus membuka jalan untuk merger berikuttnya.

"Tetapi yang pasti, ini melanggar UU Penyiaran dan tidak boleh terjadi," katanya.

Sementara itu M Riyanto mengatakan, industri penyiaran berkaitan dengan kepentingan publik sehingga tidak boleh terjadi monopoli.

Dia juga menilai akuisisi Indosiar oleh SCTV tidak benar dan melanggar UU Penyiaran sehingga harus dibatalkan.

Dia menjelaskan akuisisi Indosiar oleh SCTV semakin sulit ketika melibatkan KPPU dan Bapepam.

Senada dengan dua pembicara itu, aggota Komisi I DPR dari FKB Effendy Choirie mengatakan, merger atau akuisisi itu tidak dibenarkan dalam UU Penyiaran. "Rencana akusisi Indosiar oleh SCTV misalnya, bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan," katanya.(*)

D011/S022

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011