Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis untuk 200 mobil di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan, uji emisi gratis tersebut dibuka untuk umum khusus untuk warga DKI Jakarta pada Rabu (10/11) mulai pukul 08.00 WIB.

"Besok ada uji emisi gratis, hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," kata Marsigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Marsigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.

Sementara itu, sepeda motor dapat melakukan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.

Jika antrean membludak, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakarta Pusat, ada 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.

Baca juga: Pemprov DKI izinkan layanan uji emisi selain di bengkel
Baca juga: Wali Kota Jaksel minta warga tidak menunda uji emisi


Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.

"Kita melakukan itu sebagai upaya kita dalam mengurangi emisi gas buang dari kendaraan serta mendukung Program Langit Biru oleh pemerintah," kata Bakwan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada Januari 2022.

Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021