Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo siap mendukung berbagai upaya hukum Perum LKBN ANTARA terkait pengambil alihan Wisma ANTARA sebagai aset negara dari tangan pengelolanya saat ini.

"Sejauh terkait dengan kepentingan mengembalikan aset-aset negara yang harus dikuasai negara, Komisi III pasti akan mendukungnya," ujarnya seusai menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis.

Dalam konteks gugatan Perum ANTARA kepada Joko Tjandra terkait pengambil alihan Wisma ANTARA, menurut politisi Partai Golkar itu, pihaknya juga akan memberi dukungan sepenuhnya kepada ANTARA. Namun, ia menambahkan, sebelumnya Komisi III juga harus mendalami permasalahan itu.

"Kami akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait upaya pengambilalihan Wisma ANTARA dalam rapat kerja dengan Komisi III. Apa saja upaya yang telah mereka lakukan sebagai jaksa pengacara negara itu," ujarnya.

Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA berencana mengajukan gugatan kepada Joko Tjandra selaku pemegang saham mayoritas PT ANPA Internasional yang mengelola Gedung Wisma ANTARA. Terkait dengan rencana itu, direksi ANTARA telah mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk memintanya menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selanjutnya Jaksa Agung Basrief Arief telah menugaskan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara untuk mengembalikan Gedung Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kepada negara.

Saat ini Wisma ANTARA yang terletak di Jalan Merdeka Selatan 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mulia Grup milik Joko Chandra. Sedangkan 20 persennya dikuasai oleh ahli waris para pendahulu pimpinan Perum LKBN ANTARA.

Joko Tjandra sendiri saat ini menjadi buronan Tim Pemburu Koruptor terkait kasus cessie Bank Bali, dan Keberadaannya diduga di Singapura setelah melarikan diri saat hendak dieksekusi pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memvonisnya dengan dua tahun penjara.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011