Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Yudisial (KY) telah melakukan intervensi nyata terhadap majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Baasyir.

"Ini bentuk intervensi nyata," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Nurhadi, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Nurhadi mengemukakan hal itu terkait dengan komentar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, bahwa majelis hakim Abu Baasyir ada indikasi melanggar kode etik, terutama terkait penetapan teleconference. Suparman mengatakan hal tersebut setelah mendapat pengaduan Tim Kuasa BaasyIr pada Selasa (22/3).

Menurut Nurhadi, pernyataan tersebut telah masuk ke independensi majelis hakim.

"Ini kan dalam proses persidangan. Ini wilayah independensi majelis hakim yang bersangkutan, tapi KY telah masuk ke dalam itu," katanya.

Nurhadi juga menyatakan bahwa KY dalam berkomentar belum memahami berbagai aturan yang ada.

Ia menyebut, teleconfrence telah diatur dalam UU, yaitu UU Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah. Dalam pasal 31 dan 32 UU 23/2003 tentang terorisme, perlindungan yang dilakukan para penegak hukum dari ancaman pribadindan dan mental.

Selain itu, menurut dia, kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan saat pemeriksaaan di sidang tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Sementara itu, pasal 9 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa saksi korban yang merasa dirinya dalam ancaman besar memberikan saksi tanpa kehadiran langsung. Selain itu saksi korban dapat memberikan kesaksian secara tertulis. Hal terakhir adalah saksi korban dapat secara langsung melalui elektronik dengan didampingi pejabat berwenanng.

Menanggapi pernyataan MA tersebut, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fadjar, mengatakan bahwa sangat menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman.

Dia juga menyatakan, KY selalu menjadikan hal itu salah satu prinsip utama, selain akuntabilitas kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Terkait kasus Baasyir, Asep mengatakan, KY menganggap tidak ada prinsip intervensi yang dilanggar karena sampai saat ini pihaknya baru memutuskan bahwa pengaduan dapat ditindaklanjuti karena ada indikasi penyimpangangan perilaku, dan hal itu adalah tanggung jawab KY merespon pengaduan publik.

"Jadi, belum sampai tahap memutuskan ada atau tidak penyimpangan," katanya, melalui layanan pesan singkat per telepon seluler (SMS).

Asep juga mengatakan, surat yang disampaikan KY kepada MA dan ketua pengadilan merupakan salah satu implementasi dari KY untuk menjaga kehormatan hakim secara preventif, karena isinya adalah mengimbau agar MA dan ketua pengadilan intens untuk mengawasi dan membina aparatnya dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011