"Mengenai hal tersebut, Susno dan Polri, semua menghormati putusan hakim," katanya di Jakarta, Jumat.
Susno, yang kini menjadi penasehat koordinator staf ahli Kapolri, mempunyai hak banding dan kasasi, kata Anton.
"Saat ini, Pak Susno masih personel Polri dan tetap sebagai Pati Mabes Polri," katanya.
Anton mengatakan bahwa hari ini, Susno belum masuk kerja ke Mabes Polri.
"Beliau tadi pagi kontak saya, katanya masih istirahat," katanya.
Hal tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3) yang menjatuhkan vonis 42 bulan penjara kepada Susno dalam kasus penyuapan dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), dan kasus penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Susno dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Ia juga dikenaipasal 12 f jo jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
(T.S035/E001)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011