Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengubah acuan penetapan suku bunga (reference rate) untuk obligasi negara dengan tingkat bunga mengambang (variable rate) menyusul langkah Bank Indonesia (BI) meniadakan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) jangka waktu tiga bulan.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan (terms and condition) obligasi negara dengan tingkat bunga mengambang, maka penentuan tingkat bunga obligasi tersebut didasarkan pada hasil lelang surat utang lain dari pemerintah dengan jangka waktu tiga bulan di mana sistem pelelangannya setara dengan SBI.

Obligasi Negara dengan tingkat bunga mengambang seri "variable rate" merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah Indonesia, di mana pembayaran bunganya dilakukan tiap triwulan yang didasarkan pada suku bunga acuan (reference rate) hasil Ielang SBI jangka waktu tiga bulan.

Total outstanding Obligasi Negara seri variable rate per 25 Maret 2011 adalah senilai Rp142,79 triliun.

Bank Indonesia tidak menyelenggarakan lelang SBI jangka waktu tiga bulan selama enam bulan kalender berturut-turut, maka penentuan tingkat bunga obligasi tersebut didasarkan pada hasil lelang Surat Utang lain dari Pemerintah dengan jangka waktu tiga bulan di mana sistem pelelangannya setara dengan SBI dimaksud.

Dalam Ketentuan dan Persyaratan juga ditegaskan bahwa dalam hal terdapat perubahan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan Tingkat Bunga Obligasi Negara seri Variable Rate, Pemerintah berkewajiban mengumumkan melalui media elektronik dan media cetak selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum diberiakukannya Tingkat Bunga Obligasi Pengganti.

Atas dasar hal-hal terse but di atas, maka pada Jumat, 23 Maret 2011, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa suku bunga acuan (reference rate) untuk bunga Obligasi Negara seri variable rate yang sebelumnya berdasarkan imbal hasil (yield) SBI tiga bulan, berubah menjadi yield Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lelang.

Pengumuman terkait besaran tingkat bunga obligasi tersebut akan dilakukan oleh BI selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum periode bunga mulai berlaku.
(T.A039/A023)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011