Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI (Polri) sampai sekarang belum mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka penanganan perkara Gayus HP Tambunan, yakni Jaksa Cirus Sinaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat, mengaku bahwa belum ada permohonan dari penyidik Polri, agar Cirus Sinaga dilarang berpergian ke luar negeri.

"Sampai sekarang belum ada permohonan dari penyidik pencekalan Cirus Sinaga," katanya.

Pada prinsipnya, kata dia, Kejagung hanya berperan sebagai pelaksana jika ada permintaan dari penyidik untuk melakukan pencekalan.

Terkait dengan berkas Jaksa Cirus Sinaga dalam penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang perkara Gayus HP Tambunan, menurut dia, sampai sekarang masih dalam penelitian oleh jaksa peneliti.

"Tentunya penelitian berkas itu berakhir pada Senin mendatang (28/3), untuk menentukan berkas itu apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap akan diberi petunjuk," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan, soal kasus Gayus HP Tambunan dalam pemalsuan paspor, jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik Polri pada 24 Maret 2011.

"Pemberian petunjuk itu, karena ada alat bukti yang kurang dalam sangkaan terhadap Gayus," katanya.

Termasuk juga, kasus Gayus HP Tambunan dalam pemberian suap terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polri.

"Pemberian petunjuk kasus suap Karutan Mako Brimob dilayangkan pada 24 Maret 2011," katanya.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011