Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri meminta pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi untuk melengkapi bukti laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Yusuf Supendi tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin, dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rivai.

"Kita akan datang kembali besok, Selasa (29/3) pukul 11.00 WIB, untuk melengkapi barang bukti," kata Rivai.

Barang bukti yang rencananya akan diberikan kepada penyidik di antaranya adalah telepon seluler milik Yusuf, katanya.

"Laporan dilakukan karena ada dugaan bahwa Yusuf Supendi dituduh berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS dan merasa dicemarkan nama baiknya," kata Rivai.

Menurut Rivai, kliennya tidak pernah kenal dengan yang dituduhkan Luthfi, yaitu BIN.

"Inilah yang kita laporkan, karena adanya dugaan fitnah, pencemaran nama baik berdasarkan SMS yang telah dikirim," katanya.

Yusuf sebelumnya dikirimi SMS oleh Luthfi pada tanggal 5 Juli 2010 pukul 22.11.24` WIB. Dalam SMS itu, Luthfi mengatakan Yusuf Supendi dikendalikan oleh pihak tertentu dan bekerja sama dengan BIN.

"Beliau (Yusuf, red) ini punya keinginan untuk menata partai dengan baik, secara terbuka, jujur dan `fair`," kata Rivai

Sementara itu, bila kemungkinan dituntut balik oleh terlapor, Yusuf menyatakan telah siap. "Silakan, negara kita negara hukum," kata Yusuf Supendi yang pernah menjadi anggota Komisi X dari Fraksi PKS pada periode 2004-2009 itu.

Yusuf Supendi merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan (PK) yang menjadi peserta Pemilu 1999. Partai Keadilan kemudian bermetamorfosa menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk ikut Pemilu 2004.

(S035/A041/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011