Seoul (ANTARA News/AFP) - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa menjatuhi hukuman penjara selama 18 bulan kepada pembuat roti yang memasang foto palsu roti yang mengandung tikus mati sebagai usaha untuk mencemarkan reputasi toko saingannya.

Pembuat roti berusia 35 tahun itu hanya disebut nama aliasnya. Ia mengatakan, dalam satu laman (situs Internet) pupuler bahwa dirinya menemukan hewan pengerat di dalam roti yang dibeli dari toko roti waralaba terkemuka sebelum Natal 2010.

Kim yang memiliki cabang toko roti waralaba lainnya di Pyeongtaek, 70 kilometer sebelah selatan Seoul mengaku bahwa kasus tersebut dibuatnya untuk merusak reputasi toko saingannya, dan meningkatkan bisnis tokonya sendiri.

"Hukuman berat tidak dapat dihindarkan untuk terdakwa karena ia secara sengaja merencanakan kejahatan itu dan mengakibatkan kerugian bagi bisnis toko roti saingannya dan menyebarkan rasa tidak percaya atas keamanan makanan di dalam masyarakat," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam keputusan yang dikutip oleh kantor berita Yonhap.
(Uu.KR-DLN/H-AK)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2011