Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan ke pengadilan delapan perusahaan di Jawa Timur atas tuduhan pencemaran lingkungan.

Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Meneg Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan delapan perusahaan tersebut dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan karena telah dua kali masuk dalam daftar hitam dan dinilai tidak mengindahkan peringatan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

"Memang mereka tidak hirau sepertinya. Perusahaan ini sudah dua kali hitam," ujarnya.

Sesuai prosedur, lanjut dia, perusahaan yang sudah dua kali masuk daftar hitam pencemaran lingkungan akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi yang tegas.

"Sebelumnya sudah kita bina agar yang masuk daftar merah jangan sampai masuk ke daftar hitam. Itu prosesnya. Tetapi dia tetap saja, ya sudah kita ke pengadilan. Nanti kalau tidak, orang akan melawan terus," tuturnya.

Gusti tidak menyebutkan identitas delapan perusahaan di Jawa Timur yang segera diajukan ke pengadilan setempat. Namun ia menyebutkan salah satunya adalah perusahaan pengalengan ikan.

Selain di Jawa Timur, menurut dia, masih terdapat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di daerah lain. Namun, pihaknya masih menunggu kesadaran perusahaan tersebut untuk memperbaiki diri karena baru terhitung satu kali masuk daftar hitam.

Gusti mengatakan kesadaran perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup sebenarnya sudah meningkat secara progresif. Hal itu, menurut dia, terlihat dari penurunan jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam.

"Tahun ini sudah sisa hampir 30 persen, tadinya kan di atas itu. Ini bagus, meningkat," ujarnya.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup, lanjut Gusti, juga berkeinginan untuk terus menambah jumlah perusahaan yang masuk dalam program penilaian kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Apabila pada 2010 jumlah perusahaan yang dinilai sebanyak 680, kata dia, pada 2011 akan ditingkatkan menjadi 920 perusahaan.

"Kita mau naikkan sesuai kemampuan dana kita. Saya juga ingin meningkatkan terus, mungkin caranya karena kita keterbatasan dana dan tenaga mungkin yang masuk daftar hijau itu kita serahkan saja ke daerah," tuturnya.

Dengan demikian, menurut dia, Kementerian Negara Lingkungan Hidup bisa mengurangi sebagian bebannya untuk mengawasi perusahaan yang hanya masuk dalam daftar hitam, merah, dan biru.

"Tetapi kita bina dulu daerahnya. Dengan begitu kita berupaya mengurangi beban pencemaran sampai 50 persen," demikian Gusti.

(T.D013*P008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011