Bekasi (ANTARA News) - Ratusan wajib pajak menyerbu kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2010.

"Namanya juga orang Indonesia, kebiasaannya memang begitu. Saya sendiri memang malas buru-buru melaporkan SPT karena sempat merasa tidak wajib," kata wajib pajak, August (45), di Bekasi, Kamis.

August mengaku telah nengetahui informasi tersebut sejak awal Januari. Namun dia tetap memanfaatkan hari terakhir untuk melaporkan SPT-nya.

"Tahun lalu pun situasinya kurang lebih sama," katanya.

Petugas KPP Pratama Bekasi Selatan nampak telah melakukan langkah antisipasi lonjakan itu dengan membuka loket layanan lebih banyak.

Sebuah tenda pun telah didirikan di luar kantor untuk tempat tunggu wajib pajak yang tengah mengantre.

"Bahkan khusus hari ini, pelayanan di KPP Pratama Bekasi Selatan dan juga KPP Pratama Bekasi Utara dilakukan hingga pukul 20.00 WIB," kata Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar II, Irfan Maulana.

Menurut dia, hal itu menjadi instruksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh KPP se-Indonesia harus membuka pelayanan hingga malam karena seperti tahun-tahun sebelumnya jumlah penyetor SPT selalu membeludak.

Dikatakan Irfan, situasi itu juga disayangkan pihaknya. Sebab, sejak sebulan terakhir telah mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT melalui media massa.

Informasi pembukaan gerai-gerai lain di pusat perbelanjaan pun telah disampaikan.

Pembeludakan terjadi bukan karena buruknya pelayanan, tapi kebiasaan wajib pajak yang kerap menunda hingga saat-saat terakhir. Padahal ada sanksi sebesar Rp100.000 yang diberikan pada wajib pajak yang telat melapor, tapi tetap saja terulang begini.

"Mudah-mudahan tahun depan kesadaran wajib pajak terus meningkat hingga tak perlu menunda-nunda lagi seperti sekarang," katanya.

Di Kota Bekasi, kata dia, terdapat 472.467 wajib pajak perorangan dan 26.983 wajib pajak badan. Waktu terakhir pelaporan SPT badan pada 30 April.

"Denda sebesar Rp1 juta diterapkan bagi badan yang terlambat melaporkan SPT," demikian Irfan.

(KR-AFR/S019/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011