Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengaku sangat gelisah dengan semakin merajalela siaran televisi bermuatan tak mendidik.

"Di sinilah kita semua sangat membutuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten (muatan) penyiaran yang sampai saat ini masih banyak dikeluhkan masyarakat," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, keluhan-keluhan masyarakat itu berkaitan dengan semakin dirasakan kurangnya muatan-muatan pendidikan yang mampu mencerdaskan anak bangsa sesuai dengan amanat konstitusi.

"Sebagai satu badan Adhoc, kewenangan KPI saat ini memang dirasa masih terbatas. Masih banyak yang harus dibenahi mengenai hak dan kewenangan KPI yang masih berada di bawah Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)," ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, Komisi I DPR RI sedang melakukan revisi atas Undang Undang (UU) Penyiaran.

"Tetapi tak berarti dengan nasih `terbatas`nya kewenangan, KPI tidak bisa berperan, khususnya dalam mengawasi konten penyiaran yang sampai saat ini masih banyak dikeluhkan masyarakat tersebut," tandasnya.

Ia lalu menunjuk amanat UUD 1945 yang memberi hak kepada publik memperoleh siaran-siaran bermuatan pendidikan, pengajaran serta informasi-informasi mencerdaskan anak-anak bangsa, bukan tayangan-tayangan merusak mental dan moral.

"Karenanya kami dukung KPI yang meminta hak pengawasan penuh atas segala program siaran, juga penggunaan frekuensi siaran televisi dan radio yang merupakan milik publik, tapi diolah` oleh pihak swasta atas izin negara melalui pemerintah," tegas Nurhayati Ali Assegaf. (*)

(T.M036/A025)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011