Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menyiapkan data dan dokumen untuk menyiapkan upaya pengembalian Gedung Wisma ANTARA ke pemerintah setelah Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA memintanya untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara.

"Saat ini, kita tengah mengumpulkan data dan dokumen untuk tindak lanjut soal Gedung Wisma ANTARA," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.

LKBN ANTARA meminta kepada Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk menjadi JPN untuk pengembalian aset milik pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Gedung Wisma ANTARA.

Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LKBN ANTARA yang meminta Kejagung menjadi JPN.

"Kita sendiri sudah bertemu dengan (jajaran direksi) ANTARA," katanya.

Sebelumnya, Dirut Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, mengatakan ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian dulu antara 1972-1973.

Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS. "Semuanya dinilai sebesar 300 ribu dolar AS," katanya.

Selebihnya, menurut dia, Wisma ANTARA dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank. "Saat ini, saham 20 persen belum menjadi milik ANTARA," katanya.

Dikatakannya, ANTARA juga meminta jaksa agung untuk menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum perubahan status `BOT` Wisma ANTARA yang seharusnya berakhir pada 2003 yang telah berubah menjadi `joint venture`.

"Semoga ikhtiar ini dapat mengawali proses hukum pengembalian aset negara dengan prosedur yang benar," katanya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2011