Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan pemerintah menghentikan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi klub sepak bola profesional yang berada di bawah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mulai 2012.

"Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan sebaiknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menghentikan penggunaan APBD bagi klub sepak bola profesional," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Jakarta, Selasa.

Jasin mengatakan, saran penghentian penggunaan APBD itu, berdasarkan adanya indikasi beberapa pelanggaran pada pemanfaatan dana bagi klub sepak bola profesional.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan penggunaan APBD bagi tim sepak bola profesional karena faktor kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus sepakbola.

Jasin mengungkapkan ada pemerintah daerah yang mampu menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar untuk klub sepak bola, namun tidak menyediakan anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sepakat dengan saran KPK tentang penghentian aliran dana APBD bagi klub sepak bola profesional.

Gamawan menekankan agar pengelola klub sepakbola profesional mencari dana mandiri dari sponsor untuk operasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng juga setuju APBD harus dimanfaatkan bagi kegiatan sepak bola amatir yang bertujuan untuk mencari bibit pemain.
(T014)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011