Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas Gayus HP Tambunan mengenai dugaan suap kepada Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto.

"Berkas Gayus terkait suap Karutan Brimob, sudah diterima Gedung Bundar (Pidana Khusus Kejagung) pada 29 Maret 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Gayus diduga telah menyuap karutan Brimob Kelapa Dua untuk bisa keluar dari ruang tahanan dan berangkat ke Denpasar, Bali, untuk menyaksikan secara langsung pertandingan tenis international.

Ia mengatakan, penelitian berkas Gayus itu oleh jaksa peneliti/penuntut umum tersebut guna menentukan berkas itu dikembalikan ke polisi sembari disertai petunjuk atau P19 atau dinyatakan lengkap (P21).

"Nantinya kalau dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuknya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengaku saat ini tengah meneliti berkas Roberto Santonius, tersangka penyuapan kepada Gayus HP Tambunan.

"Saat ini, jaksa peneliti/tim penuntut umum pada Jampidsus sedang melakukan penelitian atas berkas tersebut," kata Noor Rachmad.

Kapuspenkum menjelaskan, Kejagung sendiri menerima berkas Roberto Santonius dari penyidik Mabes Polri pada Senin, 28 Maret 2011.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu tujuh hari, tim penuntut umum atau jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum," katanya.

Roberto Santonius merupakan konsultan pajak yang telah melakukan penyuapan kepada Gayus HP Tambunan berkaitan dalam pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment yang diterima dengan pentransferan sejumlah dana.

Proses transfer tersebut, kata dia, melalui rekening BCA atas nama Roberto Santonius ke rekening Gayus HP Tambunan pada 20 Maret 2008 sebesar Rp900 juta dan pada 29 Maret 2008, ditransfer lagi sebesar Rp25 juta.

(R021/I007/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011