Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Susilo menyatakan, pihaknya menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial menjadi undang-undang.

"Pengesahannya adalah akhir perjalanan panjang RUU Informasi Geospasial, demi mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial," katanya di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan hal itu menanggapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial oleh DPR RI.

Komite II DPD menginisiasi RUU Informasi Geospasial sejak tahun 2007 yang pembahasan dan perumusannya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan. DPD RI mengawal pembahasannya sejak pembicaraan tingkat kesatu antara DPR, DPD dan Pemerintah, hingga pengesahannya.

Sebagai negara kepulauan yang terluas di dunia dan memiliki potensi sumberdaya alam yang berlimpah, Indonesia membutuhkan peta dan informasi geospasial yang akurat, kredibel, dan aksisebel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan informasi geospasial juga dibutuhkan Indonesia sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan nasional, khususnya pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis, penentuan batas wilayah, pertanahan dan kepariwisataan juga penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup.

Komite II DPD sepenuhnya menyadari betapa penting pengaturan informasi geospasial tersebut sebagai upaya menghindari kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan dan tata kelola informasi geospasial, inefisiensi anggaran pembangunan dan inefektivitas informasi geospasial.

Bambang merujuk jaminan warga berhak memperoleh infomasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan lingkungan sosial sebagaimana diatur Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPD berkomitmen untuk ambil bagian mendorong sosialisasi substansi undang-undang ke seluruh pemangku kepentingan, sehingga semua komponen bangsa merasakan manfaat UU Informasi Geospasial.

Pentingnya sosialisasi tersebut sesuai dengan prinsip terbuka yang diusung UU Informasi Geospasial bahwa Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka.(*)
(T.S023/A033)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011