Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk terus mengupayakan pengarusutamaan disabilitas dan Indeks Pembangunan Inklusi Disabilitas dalam berbagai program gender dan inklusi sosial nasional secara integratif dan sistematis.

“Paradigma human right based approach perlu diarusutamakan secara integratif dan sistematis sejak dari komitmen politik, implementasi kebijakan dan afirmasi dalam pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pengarusutamaan disabilitas, kata Ruhaini, penting untuk didorong karena cara pandang mayoritas masyarakat terhadap penyandang disabilitas masih pada tahap keterbatasan atau gangguan fungsi pada individu difabel. Sikap karitatif masyarakat ini, menurutnya, justru berpotensi menghalangi partisipasi difabel secara penuh, bermakna dan setara di tengah masyarakat.

Baca juga: KSP sebut pemerintah daerah ujung tombak pemenuhan HAM
Baca juga: KSP dukung penguatan ekonomi perempuan dan UMKM di NTB
Baca juga: Moeldoko kunjungi Agate buktikan dukungan untuk industri game lokal


Contohnya, kata dia, pemahaman tentang aspek ragam aksesibilitas yang masih belum tercermin ke dalam persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga masih banyak pembangunan fasilitas publik yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.

“Keterlibatan difabel seringkali tidak dari perencanaan, tetapi langsung diminta uji coba aksesibilitas saja pada saat pembangunan infrastruktur sudah selesai, sehingga seringkali aksesibilitas tidak memenuhi standar,” kata Ruhaini.

Oleh karenanya, KSP mendorong politik anggaran yang pro-difabel termasuk pelibatan ragam difabel dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi (audit) pembangunan infrastruktur.

Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sendiri telah diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021