Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut kembali menangkap kapal ikan asing yakni Vietnam dan Filipina karena melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Juru Bicara TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo di Jakarta, Rabu, mengatakan, KRI Pati Unus-384, berhasil menangkap kapal ikan berbendera Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

"Kapal dinakhodai Dopthanh Quoc, dengan 11 orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam," kata Tri menambahkan.

Ia menuturkan, kapal ikan itu dihentikan dan diperiksa petugas KRI Pati Unus-384 saat menangkap ikan di perairan Natuna.

Kapal berbobot 44 GT tersebut diketahui tidak memiliki izin yang sah dalam melakukan penangkapan ikan, ungkap Tri.

Menurut Kadispenal, ketika dilakukan pemeriksaan kapal Vietnam itu membawa sejumlah hasil tangkapan berupa ikan campuran lebih kurang 50 kg. Selanjutnya kapal dikawal oleh KRI Pati Unus-384 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Natuna untuk dilaksanakan proses penyelidikan.

Sementara itu, KRI Teluk Banten-516 juga berhasil menangkap kapal ikan berbendera Philipina "Madame Mariane" di perairan sebelah utara Sorong, Papua.

"Selain tidak memiliki dokumen apapun dan di dalam kapal ditemukan 300 ekor ikan Tuna hasil tangkapan," kata Tri.

Kapal ikan berbobot 109 GT itu dinakhkodai Glen dan membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak 31 orang yang kesemuanya warga negara Filipina.

Saat ini, kapal "Madame Mariane" dikawal KRI Teluk Banten-516 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sorong untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Tri menegaskan, TNI Angkatan Laut akan terus menggelar unsur KRI dan pesawat patroli maritim untuk meningkatkan intensitas operasi keamanan dan penegakan hukum di laut dalam mengamankan kekayaan alam laut Indonesia dari pencurian pihak asing, serta untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana tertentu yang akan timbul.(*)
(T.R018/S025)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011