Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak meminta semua pihak mendukung program transformasi digital dengan memudahkan penyiapan jaringan infrastruktur dasar.

"Tidak boleh ada pihak-pihak yang menghalang-halangi atau menghambat pembangunan infrastruktur digital," kata Emil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Emil menjelaskan jika ada pihak yang menghalang-halangi, maka sama artinya dengan melawan kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan layanan telekomunikasi. Selain itu, juga bertentangan dengan semangat transformasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Emil mengakui saat ini ada kendala penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto agar kepentingan masyarakat luas tercapai dan kepentingan pemerintah daerah (pemda) dapat terakomodasi. Emil meminta semua pihak untuk duduk bersama mencari akar permasalahan agar tercipta solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Meskipun ada persoalan tersebut, Emil optimistis dengan komunikasi dan dialog yang baik, akan ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat dan operator telekomunikasi.

Emil menegaskan sarana jaringan utilitas terpadu, jangan sampai membuat ekonomi biaya tinggi. Emil meminta jangan dilaksanakan pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu, jika akhirnya membebani masyarakat.

Emil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik negara atau bangunan dan tanah yang dikuasai negara.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait penggunaan lahan aset milik pemda yang tidak mengubah fungsi tanah, tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Seperti pemancangan tiang dan atau pembentangan kabel jaringan telekomunikasi.

Menurut Emil, pemerintah provinsi memiliki kewajiban membantu harmonisasi regulasi di Pemerintah Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

"Tentunya harmonisasi dan sinkronisasi ini atas arahan serta petunjuk dari Kemenko Polhukam dan Kemendagri. Kita memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi seluruh regulasi agar sesuai UU Cipta Kerja," kata Emil menegaskan.

Emil juga mengapresiasi terselenggaranya Forum Koordinasi dan Sinkronisasi-Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital. Dia berharap forum itu dapat ditindaklanjuti, agar mendapatkan titik temu untuk mencari solusi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Ombudsman sebut transformasi digital jadi tantangan seleksi CASN
Baca juga: Menkominfo: Komunikasi efektif dorong peran aktif masyarakat

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021