Jakarta (ANTARA News) -Pemberlakukan ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) secara nasional yang diusulkan sebesar 3 persen dalam RUU perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum akan rawan digugat. Pasalnya, hal itu akan merugikan partai-partai kecil yang memiliki basis di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, di Jakarta, Kamis, mengatakan, semangat untuk menaikkan PT itu tidak bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama. Harus ada jenjang dan pembedaan antara PT yang berlaku di pusat dengan angka PT yang dipatok di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau kita mau,  PT itu harus dibedakan. Pikiran saya, PT untuk pusat sebesar 5 persen, dan daerah itu tiga persen," kata Ganjar di Gedung DPR, Jakarta.

Dia menyatakan, pada dasarnya, draft perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPR, dan DPRD itu belum final. Karena masih banyak permasalahan yang memerlukan pembahasan secara mendalam.

Selain itu, keberadaan draft tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban DPR untuk segera disampaikan kepada pemerintah.

"Sebenarnya teman-teman Baleg (Badan Legislasi) ketika menginisiasi memang punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk mempercepat ini. Kalau konsepsi ini yang diajukan, maka dugaan saya dalam setiap pembahasan, perdebatannya masih akan panjang, karena itu akan diungkap lagi," ujar Ganjar.

Sementara itu, pandangan berbeda soal PT secara nasional disampaikan oleh anggota Baleg dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi.

Viva mengatakan, pemberlakuan Threshold, baik Parliamentery Threshold ataupun Electoral Threshold memiliki manfaat untuk mengefektifkan sistem presidensial yang diatur dalam konstitusi.

"Oleh karenanya, partai itu harus bersifat nasional," tambahnya.

Dia mengungkapkan, partai-partai lokal yang tidak memiliki kursi di DPR juga tidak akan bisa menyalurkan aspirasi rakyat dan tidak bisa melakukan proses perubahan sosial. Dengan demikian, pemberlakuan PT secara nasional, justru dapat menciptakan stabilitas otonomi daerah.

"Karena ini berlaku nasional, maka suara yang hilang dari partai (kecil) itu, itu tidak akan hilang. Karena dapat konversi menjadi kursi oleh parpol yang lolos PT," tegas Viva Yoga.(*)
(Zul/R009)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011