Bogor (ANTARA News) - Tim penyidik Polres Bogor Kabupaten menetapkan Briptu Anggara Ariwibowo tersangka kecelakaan iring-iringan Menteri Kelautan dan Perikanan RI melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Kepala Satlantas Polres Bogor Kabupaten AKP Fathoni Riza menjelaskan, penetapan pasal tersebut kepada Briptu Anggaran karena dinilai telah lalai dalam berlalulintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ia lalai berlalulintas, mengambil jalur lawan sehingga tabrakan tidak terhindarkan dan menyebabkan dua pengendara motor tewas," katanya kepada wartawan di Pos Polisi Gadok, Jumat.

Fathoni mengatakan dengan penetapan pasal tersebut, Briptu Anggara Ariwibowo yang merupakan anggota Direktorat Obvit Polda Metro Jaya, yang juga anggota pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Fadel Muhammad terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Akan tetapi, kata Fathoni, tersangka Briptu Anggara, walau dihukum di atas lima tahun, namun tidak dikenakan tahanan fisik. Ia diwajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis ke Mapolres Bogor.

"Selama pemeriksaan yang bersangkutan bertindak kooperatif dan ia juga mendapat jaminan dari Dir Obvit Polda Metro," kata Fathoni.

Fathoni menyebutkan, selama pemeriksaan Briptu Anggara akan dibebastugaskan dan saat ini juga tersangka juga sedang diperiksa di Propam Polda Metro Jaya.

Briptu Anggara Ariwibowo menjadi tersangka kecelakaan yang terjadi di Jalan Alternatif Cigombong, tepatnya di jembatan Cigenting kampung Cijeruk RT 01/02 Desa Palasari Kabupaten Bogor, Rabu (6/4) malam.

Mobil yang dikendarai Briptu Anggara baru saja pulang mengantar rombongan menteri Kelautan dan Perikanan ke Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat.

Pada saat itu posisi mobil Terrano hitam bernopol 1300 GQ yang dikendarai Briptu Anggara berada di badan jalan yang menurun sedangkan sepeda motor yang dikendarai Mulyadi dan Wahyu warga Kabupaten Bogor berjalan dari arah bawah, terjadi tabrakan menyebabkan pengedara sepeda motor tewas.

Fathoni menyebutkan, seharusnya pada saat itu mobil yang dikemudikan Briptu Anggara memberikan jalan bagi sepeda motor yang dikendarai Mulyadi dan Wahyu yang berada di posisi menanjak.

"Mobil terlalu ke kanan, sehingga menabrak motor saat itu berasal dari arah bawah jalan. Seharusnya mobil yang dari arah atas mendahulukan kendaraan yang dari bawah," kata Fathoni.

Menurut Kasat, titik rawan selalu berada di jalur alternatif, dikarenakan selain jalannya sempit, juga dikarenakan tidak adanya marka jalan.

Kondisi ini kata Kasat membuat pengguna jalan yang ugal-ugalan, sering mengambil jalur pengguna lain dari arah yang berlawanan.

Kasat pun menghimbau pengguna jalan, agar lebih berhati-hati jika melintas di jalur alternatif.

"Seringnya kendaraan menyalip serta kurangnya penerang jalan dan sempitnya jalan, membuat kecelakaan selalu terjadi, warga kita imbau untuk berhati-hati," kata Kasat.

Kasat menambahkan, saat ini mobil Nissan Terano hitam telah diamankan sebagai barang bukti di Polsek Ciawi, kondisi mobil bagian depannya ringsek akibat menabrak pembatas jalan. (LR/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011