Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan akan meneliti lebih dalam posisi Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb di PT Sarwahita Management Group (SMG), perusahaan yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee.

"Kita pelajari apa implikasinya. Kalau dia jadi penasihat itu implikasinya apa, kalau jadi pemegang saham itu implikasinya apa. Kita akan lihat dengan teliti," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri peringatan HUT ke-65 TNI Angkatan Udara di Jakarta, Sabtu.

Purnomo menegaskan, anggota TNI aktif sesuai dengan aturan tidak diperkenankan menjalankan praktik bisnis. Berbisnis hanya diperkenankan kepada mereka yang tak lagi aktif di jabatan militer.

"Sebetulnya kalau TNI aktif enggak boleh berbisnis. Makanya kita teliti dulu, sabar, tidak bisa buru-buru. Kasihan yang bersangkutan nanti," katanya.

Sebaliknya, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai jabatan Rio Mendung sebagai Komisaris Utama di PT SMG tidak meyalahi UU No34/2004 tentang TNI.

"Dalam peraturan kita, setahun sebelum mengakhiri masa tugas boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri memasuki masa purna tugas," ujarnya.

Rio Mendung Thalieb yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, bergabung dengan PT Sarwahita yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee, sejak Oktober 2010.

Lulusan Akademi Angkatan Udara 1975 itu, dalam delapan bulan kedepan akan memasuki masa purna tugas, sebagai perwira TNI tepatnya Agustus 2011.

Sebelumnya, Rio Mendung Thalieb, mengakui menjadi Komisaris PT Sarwahita, perusahaan yang didirikan Inong Malinda, eks Senior Relationship Manager Citibank yang kini menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 20 miliar.

Rio mengaku tak ikut mengelola bisnis perusahaan itu. "Yang melakukan bisnis adalah CEO-nya," kata Rio.
R018/ A011

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011