Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa dia tetap memegang teguh komitmen penegakan hukum yang tidak diskriminatif terutama dalam upaya pemberantasan korupsi, demikian Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam keterangan tertulisnya tentang persetujuan tertulis Presiden terkait tindakan penyelidikan, penyidikan dan penahanan pejabat negara, Senin.

Menurut Dipo, persetujuan Presiden senantiasa diberikan jika telah lengkap datanya dan sesuai prosedurnya. "Saat ini, tidak ada satu pun permohonan izin pemeriksaan pejabat negara dari Jaksa Agung dan Kapolri yang berada di meja Presiden," katanya.

Pada praktiknya, kata Dipo, dalam dua atau tiga hari masa permohonan izin, pemeriksaan pejabat negara yang dilaporkan  Sekretaris Kabinet sudah ditandatangani Presiden.

Ia mengatakan, pertimbangan lain di luar fakta dan bukti hukum tidak pernah menjadi dasar pengambilan keputusan pemberian persetujuan Presiden. 

Keanggotaan partai politik pun, kata Seskab, sama sekali tidak dijadikan alasan untuk tak memberikan persetujuan, terbukti dengan persetujuan Presiden untuk pemeriksaan kader partai mana pun, termasuk dari Partai Demokrat sekalipun.

Menurut Dipo, persetujuan tertulis tersebut adalah kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo. Pasal 220 jo. Pasal 289 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. 

"Dalam hal persetujuan tertulis tidak ada dalam waktu 60 hari untuk Kepala Daerah dan 30 hari untuk MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan," ujarnya. 

Selain kedua undang-undang tersebut, menurut Seskab, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang pada intinya mengatakan jika waktu pemberian persetujuan tertulis Presiden sudah lewat, maka izin persetujuan penyelidikan penyidikan dari Presiden menjadi tidak relevan lagi.

"Berdasarkan peraturan tersebut di atas, jika batas waktu 60 hari bagi kepala daerah atau 30 hari bagi anggota legislatif terlewati, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat terus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum," katanya.(*)
U002*G003/H-KWR

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2011