Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, pihaknya sudah menerima draf kontrak koalisi baru yang disodorkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami sudah menerima draf kontrak koalisi baru tapi kami masih pelajari isinya dan sejauh ini kami melihat, ini (kontrak koalisi baru) bukan domain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menyikapi, ini domain Majelis Syuro dan kita akan bawa ke Majelis Syuro," kata Anis Matta kepada antaranews.com, Jakarta, Senin malam.

Namun, draf kontrak koalisi baru itu belum ditandatangani dan akan diserahkan kepada Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, diserahkannya draf kontrak koalisi baru tersebut kepada Majelis Syuro karena di PKS sendiri ada mekanisme yang harus dilakukan terkait sebuah perjanjian.

"Kami (DPP PKS) tidak mau melanggar mekanisme internal kami. Bahwa semua perjanjian yang dilakukan adalah dengan Ketua Majelis Syuro PKS. Kami menganggap kontrak koalisi yang baru adalah perubahan atas kontrak-kontrak yang sebelumnya antara PKS dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka kami harus dan wajib bawa draf kontrak koalisi baru ke Majelis Syuro. Biarkan Majelis Syuro yang tentukan sikap," kata Anis.

Ketika ditanya apakah kasus-kasus yang menimpa PKS, misalnya kasus daging, badan anggaran, laporan pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi dan kasus terakhir yang menimpa Arifinto adalah bentuk tekanan kepada PKS sehingga akhirnya menandatangani kontrak koalisi baru tersebut, Anis Matta enggan menjawab.

"Silahkan ditanya ke Majelis Syuro PKS," kilahnya.

Ia juga meyakini, kasus Arifinto tidak akan berpengaruh terhadap dikeluarkannya PKS dari koalisi atau Sekretariat Gabungan.

"Gak ada ngaruh sama sekali terhadap koalisi. Antara koalisi dengan kasus Arifinto adalah dua hal yang berbeda," ujar Anis.

Kontrak koalisi baru itu diterima oleh PKS sejak dua pekan lalu. Namun Anis enggan menyebutkan, apa saja isi dari draf kontrak koalisi baru tersebut.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011