Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta mengatakan bahwa pemerintah daerah kurang mengawasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah ditentukan sehingga masih ada industri yang tidak menjalankan ketentuan mengenai lingkungan itu.

"Pemda kurang melakukan pengawasan AMDAL. Dalam sidak yang kami lakukan ke daerah masih ditemui industri yang membuang limbahnya tanpa sesuai AMDAL," kata Gusti di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Gusti mengatakan, dari hasil sidak ke daerah tersebut ditemukan bahwa ada beberapa tambang tidak melakukan pengelolaan air asam tambang sehingga mengalir ke perairan umum.

"Ada delapan perusahaan tambang yang kami temui seperti itu. Kita sudah menyurati sampai memanggil mereka. Jika tidak segera ditindak lingkungan akan semakin rusak," tambahnya.

Terhadap delapan perusahaan tersebut, Kementerian LH akan melakukan pemantauan kedua, jika ditemukan masih melakukan hal yang sama maka akan ditindak.

Tindakan yang dilakukan mulai dari peringatan sampai hukuman. Jika sampai menyebabkan orang meninggal langsung dipidana sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu diperlukan auditor lingkungan hidup yang tersertifikasi yang diterjunkan untuk mengaudit industri-industri yang menghasilkan limbah sehingga kerusakan lingkungan tidak terus terjadi.

Dengan adanya sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup, maka audit yang dilakukan hanya oleh auditor yang bersertifikasi.

"Kalau dulu kita agak bebas, sekarang dengan sertifikasi kompetensi sudah agak dibatasi. Yang paling utama diperlukan adalah kompetensi dan integritas," ujar Gusti.

(D016/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011