Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk Otoritas Transportasi Metropolitan yang memiliki kewenangan pengaturan transportasi di wilayah metropolitan.

"Nanti akan ada otoritas yang mengatur tentang transportasi Jakarta dalam arti `the greater Jakarta`," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, otoritas itu akan dibentuk berdasar Peraturan Presiden (Perpres). "Saat ini draft awal Perpres  tinggal mematangkannya."

Mengenai peran Pemprov DKI dengan adanya otoritas itu, Hatta mengatakan, akan masuk dalam desain yang sedang disiapkan.

Pembentukan otoritas transportasi merupakan salah satu yang dibahas dalam rapat koordinasi Rabu. Rapat juga membahas jalur kereta api "circle line di Jakarta.

"Ini melibatkan Konsorsium PT WIKA, DKI, dan PT KAI. Ini mulai tahun ini kita mulai, harus ada pembangunannya," katanya.

Rapat juga membahas pembangunan kereta api bandara di Jakarta, jalur KA Jababeka-Pasoso Priok, dan pembangunan enam ruas tol di Jakarta.

Mengenai peran Korea dalam pembangunan Circle Line, Hatta mengatakan, Korea sudah selesai membuat grand study pada 2005-2007.

"Ini masih kita gunakan, Korea memang menawarkan untuk membuat desain lagi, namun ternyata tidak banyak berubah karena menggunakan jalur yang sudah ada, sehingga dipakai hasil yang dulu," katanya.
(A039/S022)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2011