Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Baa`syir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menghadirkan ahli pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Chaerul Huda.

Pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyatakan bahwa tindak pidana terorisme ditujukan untuk mengacaukan situasi politik di suatu negara.

"Tindak pidana terorisme itu mengganggu negara bukan individu hingga mereka tidak memilih sasaran," katanya.

Ia menambahkan pelaku tindak pidana terorisme itu meski bertujuan mengganggu situasi politik, tapi belum tentu berbeda paham politik dengan pemerintah.

"Tidak semata-mata orang yang diadili dalam tindak pidana terorisme, memiliki perbedaan pandangan politik dengan penguasa," katanya.

Dikatakan, persiapan dengan pelatihan seperti di Aceh sendiri, patut diduga juga sebagai bentuk kegiatan terorisme.

Seperti diketahui, Baa`syir didakwa dengan tujuh pasal, yakni, dakwaan primer dikenai Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman hukuman dalam Pasal 14 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba`asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11.

Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk saksi melalui tele conference Kamis (17/3), menghadirkan enam saksi.

(R021/A033/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2011