Dalam sebuah pernyataan dalam laman Facebook jaksa, jurubicara menjelaskan bahwa jaksa Abdel Maguid Mahmoud telah mengeluarkan surat penahanan "sebagai bagian dari upaya penyelidikan dugaan penggunaan kekuasan untuk mengatasi para demonstran pada saat kekacauan terjadi pada bulan Januari dan Februari lalu`.(*)
(Uu.E012/B002)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2011