Kebumen (ANTARA News) - Warga Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tetap akan menunut hak tanah mereka di Urut Sewu pascabentrok dengan personel TNI Angkatan Darat pada Sabtu (16/4).

Beberapa warga Setrojenar di Kebumen, Senin, mengatakan, mereka merasa memiliki tanah yang sekarang digunakan untuk latihan militer tersebut karena selama ini membayar pajak berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Mantan Kepala Desa Setrojenar, Nur Hidayat mengatakan selain memiliki SPPT, tanah warga tersebut tercatat dalam buku C Desa Setrojenar.

"Secara kepemilikan tanah kami tercatat dalam buku C desa dan secara penguasaan memiliki SPPT. Bagaimanapun warga tetap akan menuntut hak tersebut," katanya.

Menurut dia, warga Setrojenar yang mempunyai SPPT di kawasan latihan militer tersebut sekitar 400 orang.

Namun, katanya, TNI selalu berpatokan bahwa tanah negara yang digunakan untuk latihan militer adalah 500 meter dari sepadan pantai.

"Selama ini warga memang bisa bercocok tanam di tanah yang masuk wilayah latihan militer tersebut namun pengelolaannya tidak bisa optimal, karena saat kawasan tersebut digunakan untuk latihan perang warga tidak boleh melakukan aktivitas di ladang," katanya.

Warga Setrojenar yang lain, Paryono, menuturkan sebagian lahan yang digunakan untuk latihan militer tersebut bahkan telah bersertifikat atas nama Mihat seluas 2,3 hektare.

Ia mengatakan, di tanah bersertifikat tersebut sekarang berdiri bangunan menara pengawas.

Berdasarkan sejarah, sejak 1937-1949 ketika zaman penjajahan Belanda dan Jepang, pantai selatan Kabupaten Kebumen yang meliputi Buluspesantren, Ambal dan Mirit, digunakan sebagai daerah benteng pertahanan tentara Belanda.

Pada 1949, usai proklamasi, penjajah menyerahkan tanah tersebut ke pemerintah RI.

Tanah negara hasil limpahan pemerintah Belanda tahun 1947 selanjutnya oleh negara, diserahkan untuk latihan dan uji coba persenjataan TNI. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011