Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang disiksa secara kejam oleh majikannya telah memenangi ganti rugi setelah menunggu selama lima tahun, kata sebuah surat kabar, hari Sabtu. Marni Abyim, 25, dipukul oleh majikannya dengan berbagai jenis perkakas, termasuk gunting, palu, dan obeng. PRT itu mendapatkan ganti rugi sebesar 51.000 ringgit atau 13.494 dolar AS (sekitar Rp135 juta) dari pengadilan setempat, Jumat, setelah mengajukan gugatan pada Januari 2001. "Tidak masalah berapa banyak nilai ganti rugi saya. Uang itu memang tidak bisa mengobati rasa sakit dan penderitaan yang dialami selama bekerja," kata Marni sebagaimana dikutip AFP dari New Straits Times. "Tetapi saya gembira. Saya ingin pulang untuk bertemu dengan keluarga," katanya. Majikan Marni, Shalini Shanmugam, divonis bersalah atas kesengajaanya yang menyebabkan Marni luka-luka, sehingga dihukum enam bulan penjara dan membayar denda 1.000 ringgit, kata surat kabar itu. Malaysia adalah salah satu negara di Asia yang banyak mendatangkan tenaga kerja asing. Para pekerja asing, baik legal dan illegal berjumlah 2,6 juta dari 10,5 juta angkatan kerja negara itu. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006