Ternate (ANTARA News) - Masyarakat di Maluku Utara (Malut) diminta ikut ambil bagian dalam memberantas jaringan dan peredaran narkoba yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Semua elemen masyarakat sangat diharapkan dukungannya dalam memerangi narkoba melalui pendekatan agama dan budaya, yang terbukti efektif untuk upaya pemberantasan narkotika," kata Direktur II Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Kurniawan, di Ternate, Selasa.

Permintaan tersebut disampaikannya saat seminar dan kegiatan donor darah di Kota Ternate, sebagai wujud dan peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika.

Dikatakan, dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ditekankan bahwa masyarakat juga harus ikut berperan.

"Saat ini narkoba bukan masalah dari orang perorangan, tetapi itu merupakan tanggung jawab kita semua untuk memberantas," ucapnya.

Untuk itu, dia mengharapkan semua aparat, tokoh agama, tokoh masyarakat dapat ambil bagian dalam pemberantasan masalah narkotika.

Kurniawan mengatakan, generasi muda sekarang ini, apabila bergaul dengan tidak menyentuh hal itu, maka dinilai tidak gaul atau tidak `trend`.

Padahal, dengan memakai narkoba, mereka sesungguhnya telah terjerumus ke lubang neraka, katanya.

"Ada satu hal yang sering dikemukakan yaitu harus menggunakan cinta, karena dengan cinta kita bisa perangi narkoba. Misalkan cinta kepada Tuhan, pasti kita akan menjauhi narkoba, dan cinta kepada orang tua pasti kita patuh kepada nasihat orang tua," ucapnya.

Dalam pemberantasan narkoba harus dengan cara yang efektif yaitu melalui pendekatan budaya dengan baik dan pendekatan agama, karena apapun agamanya jika iman dan takwa bagus, maka narkoba dan sejenis akan musnah dan tidak didekati lagi oleh para generasi muda.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang mengiginkan rehabilitasi atau pengobatan untuk berenti, maka melapor saja ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) atau ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Jika mereka melapor dan ingin berobat, itu negara yang wajib membayar, sehingga warga tidak sepersen pun dipungut biaya," tutur dia, seraya menambahkan, sesuai dengan instruksi Presiden RI, seluruh RSUD harus menerima mereka yang berobat akibat pengaruh narkoba.

Sesuai dengan data, persentase penggunaan terbanyak pada usia produktif yakni 9 sampai 23 tahun, yaitu sekitar 75 persen, karena mungkin pada usia ini mereka kurang pendidikan agama, kurang taat ibadah, sehingga mereka tidak tau jika itu salah.

Untuk itu, tugas BNN dan pemerintah daerah serta aparat keamanan adalah memutus mata rantai dan menindak tegas pelakunya.

"Masyarakat juga harus berperan aktif. Jangan ragu-ragu kalau ada pengedar dan bandar, tangkap mereka dengan barang buktinya lalu serahkan ke aparat," katanya. (AF/L002/P004/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011